Lewati ke konten utama

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Logo KAKP

Biaya Survei Akreditasi

Tarif pelaksanaan survei akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan, bukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Tabel berikut disalin langsung dari lampiran keputusan tersebut.

Dasar hukum

KMK HK.01.07/MENKES/1559/2024 tentang Biaya Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Menggantikan KMK HK.01.07/MENKES/110/2023 yang telah dicabut.

Tarif pelaksanaan survei akreditasi
Jenis fasilitas Klasifikasi Jumlah surveior Hari survei Tarif survei
Puskesmas — 2 orang 3 hari Rp 15.840.000
Klinik — 2 orang 2 hari Rp 7.920.000
Laboratorium Kesehatan Utama 2 orang 3 hari Rp 15.840.000
Laboratorium Kesehatan Pratama 2 orang 2 hari Rp 9.900.000

Belum termasuk akomodasi & transportasi surveior

Tarif di atas adalah biaya pelaksanaan survei. Akomodasi dan transportasi surveior merupakan komponen terpisah yang juga menjadi tanggungan fasilitas kesehatan, dengan batas tertinggi yang ditetapkan keputusan yang sama.

  • Akomodasi surveior: penginapan atau hotel paling tinggi setara hotel bintang 4 dengan jenis kamar non-eksekutif.
  • Transportasi surveior: moda darat, laut, atau udara kelas non-luxury/non-bisnis untuk rute terpendek, termasuk perjalanan dari domisili menuju bandara, terminal, atau stasiun.

Tidak ada biaya lain

Lembaga penyelenggara akreditasi maupun surveior tidak boleh membebankan biaya apa pun di luar yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Bila Anda diminta membayar di luar ketentuan ini, sampaikan melalui kanal pengaduan kami.

Sampaikan pengaduan