Biaya Survei Akreditasi
Tarif pelaksanaan survei akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan, bukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Tabel berikut disalin langsung dari lampiran keputusan tersebut.
Dasar hukum
KMK HK.01.07/MENKES/1559/2024 tentang Biaya Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Menggantikan KMK HK.01.07/MENKES/110/2023 yang telah dicabut.
| Jenis fasilitas | Klasifikasi | Jumlah surveior | Hari survei | Tarif survei |
|---|---|---|---|---|
| Puskesmas | — | 2 orang | 3 hari | Rp 15.840.000 |
| Klinik | — | 2 orang | 2 hari | Rp 7.920.000 |
| Laboratorium Kesehatan | Utama | 2 orang | 3 hari | Rp 15.840.000 |
| Laboratorium Kesehatan | Pratama | 2 orang | 2 hari | Rp 9.900.000 |
Belum termasuk akomodasi & transportasi surveior
Tarif di atas adalah biaya pelaksanaan survei. Akomodasi dan transportasi surveior merupakan komponen terpisah yang juga menjadi tanggungan fasilitas kesehatan, dengan batas tertinggi yang ditetapkan keputusan yang sama.
- Akomodasi surveior: penginapan atau hotel paling tinggi setara hotel bintang 4 dengan jenis kamar non-eksekutif.
- Transportasi surveior: moda darat, laut, atau udara kelas non-luxury/non-bisnis untuk rute terpendek, termasuk perjalanan dari domisili menuju bandara, terminal, atau stasiun.
Tidak ada biaya lain
Lembaga penyelenggara akreditasi maupun surveior tidak boleh membebankan biaya apa pun di luar yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Bila Anda diminta membayar di luar ketentuan ini, sampaikan melalui kanal pengaduan kami.
Sampaikan pengaduan