Layanan Akreditasi
Layanan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Komite Akreditasi Kesehatan Pratama menyelenggarakan survei akreditasi sesuai standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan, dengan tahapan dan tenggat yang mengikat bagi kedua pihak.
Akreditasi Puskesmas
5 bab · 328 elemen penilaian
Akreditasi Puskesmas dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/165/2023, mencakup 5 bab, 35 standar, 82 kriteria, dan 328 elemen penilaian.
Baca panduan lengkap →Akreditasi Klinik
3 bab · 104 elemen penilaian
Standar akreditasi klinik ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1983/2022: 3 bab (Tata Kelola Klinik, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan), 22 standar, dan 104 elemen penilaian.
Baca panduan lengkap →Akreditasi Laboratorium Kesehatan
7 bab · 326 elemen penilaian
Standar akreditasi laboratorium kesehatan ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/2011/2022 dengan 7 bab, 103 standar, dan 326 elemen penilaian, mencakup laboratorium medik maupun laboratorium kesehatan masyarakat.
Baca panduan lengkap →Tahapan dan tenggat
Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.
-
1
Pengajuan survei
Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.
-
2
Respons lembaga
Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.
-
3
Verifikasi berkas
Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.
-
4
Kesepakatan dan penjadwalan
Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.
-
5
Pelaksanaan survei
Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.
-
6
Penetapan dan sertifikat
Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.
Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).