Layanan Akreditasi
Akreditasi Puskesmas
Akreditasi Puskesmas dinilai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/165/2023, mencakup 5 bab, 35 standar, 82 kriteria, dan 328 elemen penilaian.
Persyaratan mutlak
Seluruh persyaratan berikut wajib terpenuhi sebelum pengajuan survei dapat diverifikasi.
- Perizinan berusaha aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
- Kepala Puskesmas minimal S1 Kesehatan dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas
- ASPAK terisi 100% dan tervalidasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki STR; minimal 80% tenaga medis memiliki SIP berlaku
- Pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 12 bulan terakhir
Tahapan dan tenggat
Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.
-
1
Pengajuan survei
Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.
-
2
Respons lembaga
Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.
-
3
Verifikasi berkas
Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.
-
4
Kesepakatan dan penjadwalan
Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.
-
5
Pelaksanaan survei
Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.
-
6
Penetapan dan sertifikat
Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.
Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).
Biaya Survei Akreditasi
Tarif pelaksanaan survei akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan, bukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Tabel berikut disalin langsung dari lampiran keputusan tersebut.
- 2 orang · 3 hari Rp 15.840.000
Belum termasuk akomodasi & transportasi surveior.
Biaya Survei AkreditasiPertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama proses akreditasi puskesmas dari pengajuan sampai sertifikat terbit?
Lembaga merespons usulan paling lambat 2 hari kerja dan memverifikasi berkas paling lambat 14 hari kerja. Setelah survei dilaksanakan, sertifikat elektronik ditetapkan Kementerian Kesehatan paling lambat 14 hari kerja.
Berapa hari survei akreditasi puskesmas berlangsung?
Survei dilaksanakan oleh 2 orang surveyor selama 3 hari secara luring, atau 1 hari daring ditambah 2 hari luring bila memakai metode hibrida.
Apa saja tingkat kelulusan akreditasi puskesmas?
Terdapat lima tingkat: Paripurna, Utama, Madya, Dasar, dan Tidak Terakreditasi. Penetapannya dihitung dari nilai tiap bab sesuai ambang yang diatur Petunjuk Teknis Survei.
Kapan puskesmas harus mengajukan akreditasi ulang?
Akreditasi berlaku 5 tahun. Pengajuan survei ulang disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Siap mengajukan akreditasi?
Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda, mengunggah dokumen, dan memantau setiap tahap prosesnya secara mandiri.
Ajukan akreditasi Puskesmas