Lewati ke konten utama

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Logo KAKP

Layanan Akreditasi

Akreditasi Klinik

Standar akreditasi klinik ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1983/2022: 3 bab (Tata Kelola Klinik, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan), 22 standar, dan 104 elemen penilaian.

Persyaratan mutlak

Seluruh persyaratan berikut wajib terpenuhi sebelum pengajuan survei dapat diverifikasi.

  • Perizinan berusaha aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
  • Penanggung jawab teknis adalah tenaga medis dengan SIP di klinik tersebut
  • Seluruh tenaga pemberi asuhan memiliki STR dan SIP yang berlaku
  • ASPAK terisi 100% dan tervalidasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Pelaporan INM dan IKP 3 bulan terakhir (survei perdana) atau 12 bulan terakhir (reakreditasi)

Tahapan dan tenggat

Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.

  1. 1

    Pengajuan survei

    Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.

  2. 2

    Respons lembaga

    Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.

  3. 3

    Verifikasi berkas

    Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.

  4. 4

    Kesepakatan dan penjadwalan

    Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.

  5. 5

    Pelaksanaan survei

    Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.

  6. 6

    Penetapan dan sertifikat

    Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.

Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).

Biaya Survei Akreditasi

Tarif pelaksanaan survei akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan, bukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Tabel berikut disalin langsung dari lampiran keputusan tersebut.

  • 2 orang · 2 hari Rp 7.920.000

Belum termasuk akomodasi & transportasi surveior.

Biaya Survei Akreditasi

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan persyaratan akreditasi klinik perdana dan reakreditasi?

Keduanya menuntut perizinan berusaha aktif, STR dan SIP tenaga pemberi asuhan, serta ASPAK tervalidasi. Bedanya pada rentang pelaporan Indikator Nasional Mutu dan Insiden Keselamatan Pasien: 3 bulan terakhir untuk survei perdana, 12 bulan terakhir untuk reakreditasi.

Berapa jumlah elemen penilaian akreditasi klinik?

Standar akreditasi klinik terdiri atas 3 bab, 22 standar, dan 104 elemen penilaian: Tata Kelola Klinik, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan.

Berapa lama survei akreditasi klinik?

Survei klinik dilaksanakan 2 hari oleh 2 orang surveyor dengan metode hibrida: 1 hari daring untuk telaah dokumen dan 1 hari luring untuk telusur lapangan.

Apakah klinik tanpa layanan laboratorium tetap dinilai pada bab laboratorium?

Elemen penilaian yang tidak relevan dengan layanan yang diselenggarakan dinyatakan tidak dapat diterapkan dan dikeluarkan dari perhitungan nilai.

Siap mengajukan akreditasi?

Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda, mengunggah dokumen, dan memantau setiap tahap prosesnya secara mandiri.

Ajukan akreditasi Klinik