Lewati ke konten utama

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Logo KAKP

Layanan Akreditasi

Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Standar akreditasi laboratorium kesehatan ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/2011/2022 dengan 7 bab, 103 standar, dan 326 elemen penilaian, mencakup laboratorium medik maupun laboratorium kesehatan masyarakat.

Persyaratan mutlak

Seluruh persyaratan berikut wajib terpenuhi sebelum pengajuan survei dapat diverifikasi.

  • Perizinan berusaha aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
  • ASPAK terisi 100%
  • Tenaga medis dan tenaga kesehatan pemberi asuhan memiliki STR dan SIP berlaku
  • Pelaporan INM dan IKP 3 bulan terakhir

Tahapan dan tenggat

Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana dan menunggu siapa.

  1. 1

    Pengajuan survei

    Fasilitas kesehatan melengkapi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta surat permohonan, hasil penilaian mandiri, dan dokumen pendaftaran lainnya.

  2. 2

    Respons lembaga

    Lembaga menyatakan usulan diterima atau tidak paling lambat 2 hari kerja sejak pengajuan masuk.

  3. 3

    Verifikasi berkas

    Kelengkapan persyaratan diperiksa paling lambat 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, fasilitas kesehatan diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapinya.

  4. 4

    Kesepakatan dan penjadwalan

    Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis; tim surveyor ditetapkan tanpa benturan kepentingan.

  5. 5

    Pelaksanaan survei

    Dokumen pendukung tiap elemen penilaian diunggah paling lambat 7 hari sebelum survei. Survei dilaksanakan luring atau hibrida sesuai jenis fasilitas.

  6. 6

    Penetapan dan sertifikat

    Laporan surveyor disampaikan 2 hari kerja, rekomendasi lembaga 3 hari kerja, dan sertifikat elektronik ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah survei.

Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).

Biaya Survei Akreditasi

Tarif pelaksanaan survei akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan, bukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi. Tabel berikut disalin langsung dari lampiran keputusan tersebut.

  • Utama · 2 orang · 3 hari Rp 15.840.000
  • Pratama · 2 orang · 2 hari Rp 9.900.000

Belum termasuk akomodasi & transportasi surveior.

Biaya Survei Akreditasi

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa jumlah elemen penilaian akreditasi laboratorium kesehatan?

Standar akreditasi laboratorium kesehatan terdiri atas 7 bab, 103 standar, dan 326 elemen penilaian, mencakup laboratorium medik maupun laboratorium kesehatan masyarakat.

Berapa lama survei laboratorium kesehatan berlangsung?

Laboratorium pratama disurvei 2 hari luring atau 1 hari daring ditambah 1 hari luring; laboratorium utama 3 hari luring atau 1 hari daring ditambah 2 hari luring.

Apakah pemantapan mutu internal dan eksternal wajib?

Ya. Pelaksanaan pemantapan mutu internal dan eksternal menjadi bagian penilaian pada bab Pengendalian Mutu dan memengaruhi perolehan skor.

Siap mengajukan akreditasi?

Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda, mengunggah dokumen, dan memantau setiap tahap prosesnya secara mandiri.

Ajukan akreditasi Laboratorium Kesehatan